2. Bansos PBI 2022 juga berupa iuran sebesar Rp42 Ribu yang akan dibayar oleh Pemerintah ke BPJS.
3. Penerima bansos PBI 2022 tidak bisa naik kelas ketika dirawat, karena sudah ditetapkan jadi penerima BPJS kelas 3.
4. Bansos PBI 2022 juga merupakan bantuan yang berupa akses pengobatan di fasilitas tingkat 1 yaitu puskesmas di kelurahan atau desa.***