ZONABANTEN.com - 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dicantumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dari laman setkab.go.id
Baca Juga: Rose BLACKPINK Positif COVID-19, Blink Beri Dukungan
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut juga telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022.
Namun demikian, pada Diktum Kedua juga disebutkan bahwa tanggal 1 Maret tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional.
Ada beberapa pertimbangan kenapa 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Salah satu dasar pertimbangannya terkait dengan peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.
Baca Juga: Bagaimana Sistem Level DEFCON di Rusia? Apakah Sudah Terindikasi Siap Untuk Perang? Ini Jawabannya