1 Maret Diperingati Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Ternyata Ini Pertimbangannya

- 1 Maret 2022, 06:25 WIB
Memperingati Hari Peringatan Serangan Umum 1 Maret 1949, perjuangan rakyat dan TNI untuk mempertahankan Yogyakarta/Ilustrasi dari kemendikbud
Memperingati Hari Peringatan Serangan Umum 1 Maret 1949, perjuangan rakyat dan TNI untuk mempertahankan Yogyakarta/Ilustrasi dari kemendikbud /

ZONABANTEN.com - 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Penetapan Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang jatuh pada 1 Maret dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dicantumkan dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” bunyi Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi, sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dari laman setkab.go.id

Baca Juga: Rose BLACKPINK Positif COVID-19, Blink Beri Dukungan

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara tersebut juga telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022.

Namun demikian, pada Diktum Kedua juga disebutkan bahwa tanggal 1 Maret tidak termasuk dalam kategori hari libur nasional.

Ada beberapa pertimbangan kenapa 1 Maret diperingati sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Salah satu dasar pertimbangannya terkait dengan peristiwa serangan umum 1 Maret 1949.

Baca Juga: Bagaimana Sistem Level DEFCON di Rusia? Apakah Sudah Terindikasi Siap Untuk Perang? Ini Jawabannya

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: kemdikbud setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah