4. Buka menu Daftar Usulan
5. Daftar sebagai penerima Bansos PKH dengan melampirkan data yang ada di KTP dan KK sesuai perintah yang ada
6. Lampirkan foto diri dan foto rumah
7. Pendaftaran akan diverifikasi oleh Kemensos dan hasilnya akan dikirimkan kepada pendaftar
Baca Juga: Tes Kepribadian: Di Antara 5 Kaktus Ini, Mana yang Kamu Suka? Pilih dan Ketahui Mimpimu yang TersembunyiBerikut cara daftar DTKS secara offline :
1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK
2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa
3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat