MA pun menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang mencantumkan tugas pemerintah melindungi dan memelihara warganya.***(Rani Ummi Fadila)
Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Pemkab Banyumas Siapkan Ribuan Lokasi Karantina