Presiden Teken Perpres No 64 Tahun 2020, Iuran BPJS Naik Kembali

- 13 Mei 2020, 20:19 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

MA pun menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang mencantumkan tugas pemerintah melindungi dan memelihara warganya.***(Rani Ummi Fadila)

 

Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Pemkab Banyumas Siapkan Ribuan Lokasi Karantina 

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x