Presiden Teken Perpres No 64 Tahun 2020, Iuran BPJS Naik Kembali

- 13 Mei 2020, 20:19 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

ZONA BANTEN – Pada Februari 2020 lalu, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Namun kini, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Anggota DPRD Tangsel 'Nekat Pelsiran' Jelang PSBB, Pengamat: Berikan Sanksi Sosial Pada Pileg 2024

Karenanya, Presiden Joko Widodo dipandang pengamat telah membangkang putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan Peraturan Presiden tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

MA dapat saja menegur presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA, seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pakar Hukum Sebut Presiden Joko Widodo Membangkang Putusan MA

Baca Juga: Kemensos: Data yang Diterima Bukan Data Reguler Penerima Bantuan Pemda

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Apabila dengan teguran DPR dan peringatan dari MA, Presiden Joko Widodo bergeming, maka masyarakat bisa mengajukan kembali uji materi terhadap Perpres yang baru diteken presiden kepada MA.

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x