Presiden Teken Perpres No 64 Tahun 2020, Iuran BPJS Naik Kembali

- 13 Mei 2020, 20:19 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Dok BPMI Setpres.

Baca Juga: Ada Pesan Rahasia Ganjar Untuk Gibran Saat Serah Terima Bantuan Covid

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali.

Asep berharap, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS. Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Kota Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan Diijinkan Terapkan PSBB

Alokasi anggaran penanganan Covid-19 malah seharusnya disalurkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat lewat BPJS Kesehatan. Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," ucap Asep.

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Provinsi Jawa Tengah Siap Dukung PSBB Pulau Jawa

Presiden Joko Widodo juga seharusnya mempertimbangkan faktor pengelolaan BPJS Kesehatan yang belum baik sebelum menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu menjadi salah satu pertimbangan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x