Namun jika Anda beluk terdaftar di Kemensos sebagai penerima bansos PBI, maka Anda bisa mengajukannya secara mandiri.
Nah, berikut adalah beberapa prosedur dan syarat pengajuan bansos PBI.
1. Siapkan beberapa syarat ini agar bisa menjadi penerima bansos PBI seperti foto copy KK, foto copy akta kelahiran, dan foto copy KTP.
2. Datang ke Lurah setempat untuk memastikan bahwa Anda sudah masuk dalam BDT atau Basis Data Terpadu.
Jika Anda dinyatakan tidak mampu tetapi belum masuk dalam BDT, maka Satgaskin akan memasukkan ke BDT terlebih dahulu.
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan kepesertaan bansos PBI.
Baca Juga: 5 Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2022
4. Jika administrasi telah terpenuhi, maka Anda telah dinyatakan masuk dalam BDT.
Kemudian Dinas Sosial mengusulkan bansos PBI untuk mendaftar JKN-KIS atau Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.