Baca Juga: Kantor Perwakilan BI Sumsel Serahkan Bantuan Penanggulangan COVID-19
Kegiatan yang Dilarang
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
Baca Juga: Manchester United di Posisi Terdepan untuk Dapatkan Moussa Dembele
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.
Selain Kota Palembang, kota di Sumatera Selatan yang mendapat persetujuan untuk diberlakukan PSBB adalah Kota Prabumulih.***(Julian)