Kota Palembang dan Prabumulih Sumatera Selatan Diijinkan Terapkan PSBB

- 13 Mei 2020, 10:12 WIB
Pasar Pagi Lemabang, Palembang sudah menerapkan social distancing  dalam aktivitas jual beli.
Pasar Pagi Lemabang, Palembang sudah menerapkan social distancing dalam aktivitas jual beli. /

ZONABANTEN.com - Kota Palembang menjadi salah satu daerah terbanyak pandemi Covid-19. Berbagai upaya dilakukan untuk menekan penyebarannya, termasuk dengan memberlakukan Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang.

Penetapan PSBB ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada tanggal 12 Mei 2020.

Dalam keterangan pers-nya. Menkes Terawan Agus Putranto menyatakan bahwa PSBB di Kota Palembang dilaksanakan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek, sosial, ekonomi, dan aspek lainnya. Diharapkan dengan PSBB ini penyebaran virus Corona Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin.

PSBB ini akan berlaku selama 14 hari, namun bisa diperpanjang jika kondisi mengharuskan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo : Provinsi Jawa Tengah Siap Dukung PSBB Pulau Jawa

Aturan tentang PSBB ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, yang kemudian diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam Permenkes tersebut, diatur hal – hal yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan sehari-hari.

Namun pemerintah kota Palembang hingga kini belum menetapkan kapan pelaksanaan PSBB ini efektif berlaku.

Baca Juga: Zaman Work From Home, Kerja Nyambi Ini Bisa Dapatkan Penghasilan

Bila berkaca dari penerapan PSBB di Kabupaten/Kota lain di Indonesia, secara garis besarnya kegiatan apa saja yang boleh dilakukan dan apa yang dilarang, adalah sebagai berikut :
Kegiatan yang Dibolehkan
1. sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin.

Baca Juga: Alex Noerdin Serahkan Bantuan Bagi Warga yang Terkena Banjir di Sumsel
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Delivery barang.

Baca Juga: Kantor Perwakilan BI Sumsel Serahkan Bantuan Penanggulangan COVID-19

Kegiatan yang Dilarang
1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.

Baca Juga: Manchester United di Posisi Terdepan untuk Dapatkan Moussa Dembele
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Selain Kota Palembang, kota di Sumatera Selatan yang mendapat persetujuan untuk diberlakukan PSBB adalah Kota Prabumulih.***(Julian)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Humas Pemkot Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x