Sangkaan KPK Angin Prayitno Aji Beli Aset Pakai Identitas Pihak lain

- 22 Februari 2022, 13:49 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri. /HO-Humas KPK

ZONABANTEN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka terduga mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) membeli sejumlah aset dengan memakai identitas pihak-pihak lain.

Untuk menelusurinya, KPK menelisik delapan saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 21 Frebruari  2022, untuk terduga Angin Prayitno Aji  dalam penyidikan kasus sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan pembelian sejumlah aset oleh terduga Angin Prayitno Aji dengan memakai identitas pihak-pihak tertentu," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.

Delapan saksi terkait dengan Angin Prayitno Aji yakni tujuh dari pihak swasta masing-masing Mulyatsih Wahyumurti, Sugito Mas, Aldy Garnadi Gardjito, Tri Hariastuti, Ani Melania, Purnomo Sidi, Kiagus Risyiqan Urfani, dan perwakilan dari PT Pardika Wisthi Sarana.

Baca Juga: Baca Al-Quran di Luar Angkasa, Pangeran Arab Saudi Jadi Muslim Arab Pertama yang Terbang dengan NASA

Dua saksi lainnya yang juga dihadapkan untuk terduga APA sangka Angin tidak menghadiri panggilan, yakni Machzarwan dan Sri Lestari, keduanya dari pihak swasta.

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan selanjutnya," imbuh Ali.

Penetapan APA sebagai terduga sangkaan TPPU adalah pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak yang sebelumnya juga mengkait APA.

KPK menyangka kuat adanya kesengajaan dari tersangka APA menyembunyikan sama membaurkan asal usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK juga telah menyita berbagai aset seharga Rp57 miliar terkait dengan sangkaan TPPU APA dan aset ini di antaranya berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditutup Kapan? Ini Prediksi Jadwal Penutupan dan Pengumuman Kelolosan

Sebelumnya, dalam perkara suap, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memberikan  vonis terhadap APA dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga memberikan vonis pada mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap APA dan Dadan juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura.

Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah