ZONABANTEN.com - Permenaker No 2 Tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi kontroversi karena dinilai tidak memihak pada buruh.
Ribuan orang melakukan penolakan Permenaker yang ditetapkan pada Jumat 11 Februari tersebut dengan menandatangani petisi penolakan di change.org.
Dalam aturan tersebut, dana JHT baru dapat dicairkan jika peserta menginjak usia 56 tahun.
Petisi berjudul ‘Gara Gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun.’ telah ditandatangani lebih dari 150.000 orang.
Dalam keterangan, petisi tersebut ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Dilansir dar Artikel Bekasi Pikrian Rakyat dengan judul Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun, Ratusan Ribu Orang Teken Petisi, Suhari Ete, pihak yang menggalang petisi mengatakan dengan aturan tersebut, akan menyengsarakan buruh yang terkena Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK).
“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun,” tulis Suhari Ete.