Selain itu, Menteri Koperasi dan UMKM juga harus menyediakan data koperasi serta badan usaha skala mikro, kecil, dan menengah untuk dapat dimanfaatkan dalam peningkatan kepesertaan dan kepatuhan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Untuk hal jual beli tanah, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Jadi, mulai 1 Maret 2022, pengurusan jual beli tanah juga harus disertai dengan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan.
Untuk selengkapnya Inpres Nomor 1 tahun 2022 bisa klik disini.***