ZONABANTEN.com - Akan ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tentang pembuatan SIM dan STNK dan juga jual beli tanah di Indonesia pada Maret 2022.
Mulai tanggal 1 Maret 2022, masyarakat yang ingin membuat SIM, STNK dan melakukan jual beli tanah harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022.
Baca Juga: Info Loker BUMN: PT PAL Indonesia (Persero) Buka Lowongan Kerja PKWT, Ini Posisi yang Dibutuhkan
Dalam instruksinya, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.
Dalam pasal 25 Presiden menginstruksikan Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Presiden juga menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sama halnya dengan yang diinstruksikan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan untuk melakukan langkah-langkah agar pengurus, pengawas, dan anggota koperasi serta pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.