Seberapa Penting Menjaga Kode Etik Jurnalis? Berikut 11 Pasal yang Harus Diketahui Konten Kreator

- 18 Februari 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi jurnalis Mang Ohle, by pikiranrakyat.com
Ilustrasi jurnalis Mang Ohle, by pikiranrakyat.com /

Pasal 9, Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Toko Buku Ikonik di Gaza Kembali Dibuka Pasca Perang 11 Hari Hamas-Israel

Pasal 10, Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Pasal 11, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Itulah penjelasannya tentang 11 pasal kode etik jurnalistik, dimana sebagai langkah awal sebelum terjun kedalam dunia pers atau jurnalisme.

Perlu diingat bahwa seorang jurnalis atau konten kreator di media digital dihimbau untuk memahami serta mematuhi etika profesi sebagai jurnalis atau konten creator media cetak atau digital. ***

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah