Seberapa Penting Menjaga Kode Etik Jurnalis? Berikut 11 Pasal yang Harus Diketahui Konten Kreator

- 18 Februari 2022, 10:23 WIB
Ilustrasi jurnalis Mang Ohle, by pikiranrakyat.com
Ilustrasi jurnalis Mang Ohle, by pikiranrakyat.com /

ZonaBanten.com- Menjadi jurnalis mungkin impian bagi sebagian seseorang.

Najwa Shihab, Aiman Wicaksono, hingga Adam Malik pun pernah merasakan manis dan getir menjadi seorang jurnalis.

Siapa sangka kini menjadi jurnalis dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, Jurnalis kini tak melulu tampil di muka Tv.

Profesi jurnalis juga seorang yang menulis berita, artikel, dan konten kreatif lainnya didalam media cetak ataupun digital.

Tugas jurnalis adalah untuk menyampaikan ulasan dan fakta atas beragam fenomena yang dapat disikapi secara pibadi oleh masyarakat.

Baca Juga: Bae NMIXX Positif COVID-19, Showcase Debut Ditunda

Namun, tahukah kamu, semua jurnalis memiliki kode etik jurnalisme?

Entah jurnalis lapangan, freelancer, hingga jurnalis media cetak atau digital memiliki kode etik jurnalisme.

Kode etik jurnalis ini termuat di dalam Buku Kode Etik Jurnalistik yang disusun oleh Dewan Pers Indonesia,

Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Halaman:

Editor: Yuliansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x