Endang mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan virus corona (COVID-19) berupa mengenakan masker dan menggunakan cairan pembersih tangan.
Baca Juga: Mudik Sembunyi Dibalik Tumpukan Kerupuk, Ketahuan Petugas Di Merak
Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A Rachim turut menanggapi kejadian tersebut dan meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan COVID-19.
"Ditaati saja, karena tujuan pembatasan adalah meminimalisir pergerakan warga dengan cara pengaturan konfigurasi di kendaraan maupun arah tujuan bepergian, yang ujung-ujungnya meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin beraktivitas di rumah," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
"Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya.***(Tim Zona Banten/ Ari Nursanti)
Baca Juga: Yang Lain Terhadang Petugas, Santri Kediri Ini Berhasil Pulang Kampung