JE Dituduhkan Pasal Alternatif di Kasus Kekerasan Seksual Sekolah SPI

- 16 Februari 2022, 18:57 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /Pixabay/Alexas_Photos

ZONABANTEN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menuduh JE yang merupakan tertuduh dalam kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, dengan pasal alternatif.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo, setelah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu menyatakan bahwa dalam tuduhan ini, tertuduh terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

"tuduhan sebanyak 14 lembar telah dibacakan secara berturut-turut oleh empat JPU dari Kejari Kota Batu. Ancaman hukuman minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun," sebut Edi.

Edi menerangkan, JE dituduh dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 4 Rekomendasi Film Indonesia yang Mengangkat Isu Kekerasan Seksual

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di kesempatan itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto menyatakan bahwa pasal yang ditufuhkan pada tertuduh JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif.

"Untuk tuduhan alternatif, harus dipilih. Dari sekian tuduhan tersebut, mana sekiranya yang nanti akan dibuktikan di persidangan," ujar Indarto.

Indarto menerangkan, dalam berkas tufuhan yang dibacakan oleh JPU tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS.

Hal ini adalah fakta persidangan yang saat ini berlangsung.

"Saksi korban yang diajukan adalah satu orang, sebagaimana dalam dakwaan tersebut atas inisial SDS, satu orang," sebutnya.

Baca Juga: Terseret Isu Kekerasan Seksual, Petenis Tingkok Peng Shuai Kembali Muncul dalam Sebuah Turnamen

Dalam perkara pidana, lanjutnya, kepentingan pihak korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait hanya ada satu korban dalam tuduhan yang dibacakan dalam sidang tertutup tersebut, pihak JPU yang lebih tahu.

"Hanya ada satu korban yang diajukan dalam surat dakwaan ini, tentunya yang lebih tahu adalah penuntut umum. Penuntut umum, tentunya juga menerima berkas dari penyidikan," imbuhnya.

Sedangkan kuasa hukum tertuduh JE, Jeffry Simatupang dan Philipus Sitepu tidak mengkomentari  terkait agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut.

Agenda sidang selanjutnya akan direncanakan pada 23 Februari 2022 mendatang.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x