Bansos PKH Februari 2022 Sudah Bisa Dicairkan, Cek Namamu Disini Agar Duit Rp10,8 Juta Bisa Masuk Rekeningmu

- 16 Februari 2022, 18:36 WIB
Bansos PKH Februari 2022 sudah bisa dicairkan, jumlah bantunya capai Rp10,8 Juta / Pixabay
Bansos PKH Februari 2022 sudah bisa dicairkan, jumlah bantunya capai Rp10,8 Juta / Pixabay /

ZONABANTEN.com - Bansos PKH Febuari 2022 sudah mulai bisa dicairkan masyarakat Indonesia.

Bansos PKH tahap satu tahun 2022 bisa mulai anda dapatkan sampai dengan bulan Maret.

Bantuan yang didapat keluarga dari Bansos PKH tahap 1 Februari 2022 dari mulai Rp900.000 sampai Rp10,8 Juta, jika keluarga memiliki empat kategori penerima bansos PKH yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Eye on You' Wonho, Comeback Korea Pertama Semenjak September 2021

Bansos PKH Februari 2022 hanya bisa dicairkan pada orang yang mempunyai KTP yang sudah terdaftar dan telah diregistrasikan pada 2 kanal yang akan dibahas di artikel ini.

Adapun Kategori masyarakat yang bisa menerima Bansos PKH Februari 2022 diantaranya Ibu hamil/nifas, anak usia dini, Penyandang difabilitas berat, Lansia, anak sekolah ( SD,SMP,SMA)

Namun Bansos PKH Februari 2022 hanya bisa di dapat warga kurang mampu jika KTP sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Adapun alur pendaftaran warga miskin agar KTP bisa terdata dalam DTKS dan anda bisa mendapat bantuan Rp10,8 juta, ada dua cara yaitu secara online dan offline sebagai berikut:

Baca Juga: Liga Champions Hari Ini, RB Salzburg VS Bayern Munchen: Jadwal, Prediksi Formasi, Susunan Pemain dan Link Live

Berikut cara daftar DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos:

1. Download aplikasi di PlayStore lalu install di HP

2. Klik daftar akun untuk membuat user id dan password

3. Login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang sudah dibuat

4. Buka menu Daftar Usulan

5. Daftar sebagai penerima Bansos PKH dengan melampirkan data yang ada di KTP dan KK sesuai perintah yang ada

6. Lampirkan foto diri dan foto rumah

7. Pendaftaran akan diverifikasi oleh Kemensos dan hasilnya akan dikirimkan kepada pendaftar

Baca Juga: Mengenal Edmund Hillary, Si Pendaki Gunung Everest Pertama Kali

Berikut cara daftar DTKS secara offline :

1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK

2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa

3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat

4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu 16 Februari 2022, Lengkap 34 Provinsi, Kasus Aktif 39.165

Orang yang bisa direkomendasikan sebagai penerima Bansos PKH Februari 2022 ini adalah orang yang yang memiliki KTP dengan kualifikasi sebagai berikut:

-  WNI

- Warga miskin atau rentang miskin

- Bukan TNI, Polri, dan ASN

- Terdaftar di link cekbansos.kemensos.go.id atau Aplikasi Cek Bansos

- Tidak dapat bantuan lain selama pandemi covid-19

Jika masyarakat sudah masuk di DTKS Kemensos dan memenuhi syarat lainnya maka keluarga penerima manfaat bisa segera cek nama apakah sudah terdaftar pada Bansos PBI dengan Klik DISINI.

Baca Juga: Liga Champions Malam Ini, Inter Milan VS Liverpool: Jadwal, Prediksi Formasi, Susunan Pemain, dan Link Live

Berikut ini tahapan untuk mengecek nama yang bisa menerima Bansos PBI 2022:

1. Kunjungi halaman https://cekbansos.kemensos.go.id

2.  Pilih provinsi domisili anda

3. Pilih kabupaten/kota

4. Pilih kecamatan

5. Pilih desa

6. Masukkan nama lengkap sesuai KTP yang anda miliki

7. Masukkan kode angka yang tertera pada website

8. Klik opsi cari data

Baca Juga: BTS Akan Manggung di Korea Selatan Untuk Pertama Kalinya Sejak Pandemi

Setelah itu akan didapati tanda lolos hasil pencarian berupa:

-  Identitas penerima bantuan (nama dan alamat)

- Jenis bantuan yang diterima 

- Periode atau tahap bantuan yang diterima

- Status bantuan sudah disalurkan atau belum

Penerima bantuan PKH dalam satu keluarga bisa mendapatkan bantuan maksimal Rp 10,8 juta jika terdapat empat golongan dalam satu KPM.

Setiap KPM maksimal hanya ada empat golongan yang mendapatkan bansos PKH. Asumsinya dalam satu keluarga mendapatkan bantuan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Tak Melulu Bolognaise, Yuk Coba Resep Spaghetti Aglio Olio Berikut!

- Ibu hamil/nifas: Rp3 juta per tahun

- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun

- Lansia: Rp2,4 juta per tahun

- Difabel berat: Rp2,4 juta per tahun

Demikian artikel yang membahas tentang Bansos PKH tahap 1 bulan Februari 2022 yang sudah bisa dicairkan warga Indonesia. ***

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemensos dtks.kemensos.go.id cekbansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x