1.Mendaftarkan diri ke Kepala Desa membawa KTP dan KK
2.Kepala Desa melaksanakan Musyawarah Desa
3.Data hasil musyawarah Desa disampaikan kepada Walikota/Bupati melalui Camat
4.Walikota/Bupati melalui Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
5.Menteri Sosial menetapkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Rabu 16 Februari 2022, Lengkap 34 Provinsi, Kasus Aktif 39.165
Orang yang bisa direkomendasikan sebagai penerima Bansos PKH Februari 2022 ini adalah orang yang yang memiliki KTP dengan kualifikasi sebagai berikut:
- WNI
- Warga miskin atau rentang miskin
- Bukan TNI, Polri, dan ASN