Polisi Periksa Crazy Rich Medan Terkait Laporan Korban Aplikasi Binomo

- 16 Februari 2022, 11:54 WIB
Crazy rich Medan, Indra Kenz.
Crazy rich Medan, Indra Kenz. /Instagram @indrakenz

ZONABANTEN.com - Pengusaha yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan Indra Kenz, akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada hari Jumat, 18 Februari 2022 terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo.

Dalam pemeriksaan itu, Indra Kenz akan dimintai keterangan selaku terlapor atas kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Penyidik akan mengundang saudara IK pada tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa, 15 Februari 2022 kemarin.

Baca Juga: OJK Minta Masyarakat Waspada Dengan Maraknya Binary Option

Untuk keperluan pemeriksaan tersebut, Ramadhan berharap, Indra Kenz dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, penyidik baru akan melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan terhadap Indra Kenz rampung.

"Melakukan gelar perkara hasil lidik, apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, jika ada unsur pidana maka akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3 Januari 2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nyali Menciut, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Perintahkan Seluruh Warganya Lakukan Hal Ini Karena Rusia

Sebelumnya menurut informasi, Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x