Optimalsasi Pengelolaan Dana BOS dengan SIPD, Mendikbudristek luncurkan ARKAS

- 15 Februari 2022, 22:24 WIB
Infografis Penggunaan ARKAS / Kominfo
Infografis Penggunaan ARKAS / Kominfo /

Setelah masuk ke situs, sekolah kemudian memilih ‘Unduhan’ dan klik ‘Unduh’.

Setelahnya, sekolah dapat memasang (install) dokumen yang telah diunduh dan melakukan registrasi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan menghubungi dinas pendidikan untuk mendapatkan kode aktivasi.

Baca Juga: V BTS Positif Covid-19, Begini Pernyataan BIGHIT MUSIC

Setelah mendapat kode, sekolah dapat melakukan login dan ARKAS pun siap digunakan.

Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Sofiandi, mengapresiasi kehadiran ARKAS.

“Ini membuat sekolah lebih inovatif dan fleksibel dalam membuat rencana lewat ARKAS,” ucap Sofiandi.

Ketentuan terkait ARKAS dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 7 Tahun 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 907-6479-SJ tentang Pengintegrasian Sistem Informasi Pengelolaan Dana BOS.

Sosialisasi ARKAS kepada sekolah dan dinas pendidikan direncanakan berjalan Maret mendatang.

Sebagai informasi, pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk tahun 2022 ini masih melalui portal bop.kemdikbud.go.id, serta ARKAS/MARKAS akan digunakan pada tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x