Optimalsasi Pengelolaan Dana BOS dengan SIPD, Mendikbudristek luncurkan ARKAS

- 15 Februari 2022, 22:24 WIB
Infografis Penggunaan ARKAS / Kominfo
Infografis Penggunaan ARKAS / Kominfo /

“Pemda tidak perlu lagi menginput ulang RKAS dan RKA dinas pendidikan pada SIPD. Penggunaan ARKAS juga meminimalisasi kesalahan penginputan,” ucap Agus.

Kemendagri berkomitmen menyediakan payung regulasi terkait pengelolaan BOP dan ARKAS. “Kemendagri sangat mendukung integrasi ARKAS dengan SIPD. Kami harap, Pemda segera menetapkan kebijakan sebagai tindak lanjut implementasi ARKAS,” imbau Agus Fatoni.

Baca Juga: Hadiri Sidang Menteri Wakaf dan Agama Negara Islam, Indonesia Berbagi Cara Jaga Keharmonisan

Cara Pakai ARKAS dan MARKAS

Agar sekolah dapat menggunakan ARKAS, dinas pendidikan harus terhubung ke MARKAS terlebih dahulu.

“Untuk mengakses MARKAS, Dinas pendidikan dapat mengunjungi situs resmi Kemendikbudristek, yaitu: rkas.kemdikbud.go.id,” jelas Mendikbudristek.

Lalu, dinas pendidikan dapat memilih tombol ‘Login Dinas’, piliih ‘Daftar’ dan registrasi sesuai dengan data yang diminta.

Setelah sukses login, maka MARKAS siap digunakan.

Sekolah dapat mengunduh dan mengakses ARKAS juga dengan cepat dan mudah.

“Untuk sekolah, silakan mengunjungi rkas.kemdikbud.go.id/download,” ucap Mendikbudristek.

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x