YLKI Galang Petisi Online, Dorong Pemerintah dan KPPU Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

- 14 Februari 2022, 06:42 WIB
 Ilustrasi. minyak goreng
Ilustrasi. minyak goreng /kabar-priangan.com/D. Iwan/

ZONABANTEN.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menggalang petisi online yang di-launching pada Kamis, 3 Februari 2022, via portal Change.Org.

Ketua YLKI, Tulus Abadi, memaparkan alasan pihaknya menggalang petisi online tersebut.

“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah praktis hanya persoalan hilir saja, bukan persoalan hulu, sehingga kami khawatir itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” kata Tulus dalam konferensi pers YLKI pada Jumat, 11 Februari 2022.

YLKI lantas mengadakan survei untuk menunjukkan bahwa kebijakan (di sisi hilir) yang dilakukan pemerintah belum efektif dan perlu untuk dievaluasi.

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Dokumen yang Perlu Kamu Persiapkan

Selain itu, lewat petisi ini YLKI meminta agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyelidiki adanya dugaan kartel minyak goreng ini.

“Kami lihat bahwa KPPU memang sudah mencoba mengendus juga adanya dugaan ini, tetapi kami melihat KPPU belum ada trigger yang kuat untuk membongkar dugaan praktek kartel ataupun bentuk-bentuk persaingan usaha lainnya yang berpotensi melanggar Undang-Undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” ujar Tulus.

Tulus menambahkan, setelah menggalang petisi online ini, KPPU bergerak untuk melakukan pemanggilan kepada para pelaku usaha yang terindikasi melakukan praktek kartel.

Adapun KPPU mengungkapkan, saat ini hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia, sebagaimana dilansir ZonaBanten.com dari portal change.org.

Baca Juga: Perbedaan Psikolog dan Psikiater, Harus Ke Mana?

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: YLKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x