ZONABANTEN.com – Apakah vaksin merah putih halal ?. Itulah pertanyaan yang mungkin akan dilontarkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
Konfirmasi status halal vaksin merah putih tentu menjadi perhatian penting yang harus disiapkan oleh tim pembuat, termasuk juga Pemerintah.
Apakah vaksin merah putih halal atau tidak, hal itu akan disampaikan secara tegas oleh lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat fatwa atas hal tersebut.
Dalam hal ini, vaksin merah putih tentu akan melewati proses sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sementara itu, vaksin merah putih ini memang disiapkan oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin sebagai booster, sekaligus sebagai dosis primer pada anak usia 3 – 6 tahun.
"Untuk sementara dilihat, potensi vaksin Merah Putih untuk vaksin booster dan anak khususnya di atas 3 - 6 tahun. Di dunia tidak banyak vaksin (untuk anak 3 - 6 tahun) setahu saya baru Sinovac dan Pfizer. Untuk Pfizer juga sedang uji klinis," kata Budi dilansir dari Antara, Kamis 10 Februari 2022.
Akhirnya, setelah melewati berbagai proses pembuatan dan pengujian, melalui agenda sidang Komisi Fatwa MUI yang diselenggarakan pada Senin, 7 Februari 2022, vaksin merah putih dinyatakan suci dan halal.
Artikel serupa bisa baja juga di Bekasi.pikiram-rakyat.com dengan judul: Vaksin Merah Putih dapat Sertifikasi Halal dari MUI, Pengembang Mengaku Kesulitan Mencari Subjek Penelitian