Apakah Vaksin Merah Putih Halal, Simak Penjelasan MUI Berikut Ini

- 12 Februari 2022, 21:49 WIB
Apakah Vaksin Merah Putih Halal, Simak Penjelasan MUI Berikut Ini
Apakah Vaksin Merah Putih Halal, Simak Penjelasan MUI Berikut Ini /

"Vaksin merah putih hukumnya suci dan halal," kata Komisi MUI Bidang Fatwa Asrorun Nia'm Sholeh, dikutip dari PMJ News pada 11 Februari 2022.

Status halal tersebut diberikan setelah adanya pengkajian mendalam yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Untuk memastikan bahwa vaksin merah putih halal, pihak LPPOM MUI sampai harus mengadakan 3 kali bimbingan sebelum akhirnya berani mengeluarkan sertifikasi halal.

Namun, sesuai dengan aturan yang berlaku, sertifikasi halal atas vaksin merah putih hanya berlaku sampai dengan 6 Februari 2026.

Baca Juga: Support Psikososial Tolong Redakan Gejala Psikologis Pasien Kanker

Sementara itu, pihak pembuat vaksin juga mengalami hambatan ketika akan mengadakan uji klinis terhadap relawan yang menjadi subjek penelitian.

Tim peneliti Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical sampai harus masuk ke daerah – daerah yang masyarakatnya belum mendapat vaksin.

Salah satu daerah tersebut ada di wilayah Mojokerto Jawa Timur, tepatnya adalah di suatu pondok pesantren.

Sudirman, Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, menyebut bahwa fatwa halal yang disampaikan oleh MUI dapat berpengaruh pada subjek penelitian.

“Sebab itu, dukungan fatwa halal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan subjek penelitian,” kata FX. Sudirman. ***

Halaman:

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Bekasi Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah