Orang Tidak Mampu
Merupakan orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Baca Juga: Banjir dari Luapan Kali Lamong, Menggenangi Delapan Desa di Gresik
merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial
Merupakan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG)
merupakan sistem informasi yang mendukung proses Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***