Pada sisi lain, kapasitas tempat usaha mulai supermarket, warung makan, restoran hingga mal di DKI Jakarta dari 50 persen saat PPKM level dua menjadi 60 persen saat status PPKM dinaikkan menjadi level tiga.
Begitu juga warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.
Restoran, kafe di dalam gedung atau area terbuka baik lokasi tersendiri atau di mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60 persen.
Baca Juga: Keterangan Gubernur dan Kapolda Jateng Terkait Kisruh Desa Wadas: Tidak Ada Upaya Penangkapan Warga
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya menjadi 50 persen dan kegiatan di area publik seperti taman umum juga dibatasi menjadi 25 persen.***