Tranportasi Umum di Jakarta Dibatasi 70 Persen Kapasitasnya

- 9 Februari 2022, 14:26 WIB
Bus TransJakarta.
Bus TransJakarta. /Hdi/PMJ News

ZONABANTEN.com – Dilansir dari ANTARA, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi kapasitas transportasi umum maksimal 70 persen atau diturunkan dari sebelumnya 100 persen.

Hal ini dilkukan pada Kapasitas Transportasi Umum sesuai dengan Keputusan Gubernur 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga.

“Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan Pembatasan Kapasitas Transportasi Umum,” sebut Anies lewat akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: BPN Mengukur Tanah di Desa Wadas Purworejo Didampingi Aparat Gabungan

Penurunan kapasitas tarnsportasi umum ini menyesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 tahun 2022, berlaku pada 8-14 Februari 2022.

Pembatasan kapasitas transportasi umum ini berlaku untuk kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan daring serta kendaraan sewa.

Selain transportasi umum, ketentuan lain juga membatasi aktivitas masyarakat di antaranya kantor yang bergerak di sektor non esensial diharapkan kembali menerapkan kerja dari rumah atau WFH dan hanya 25 persen karyawan yang bekerja dari kantor.

Baca Juga: Honda ADV 150 Jadi Kendaraan Mobilitas MotoGP Mandalika 2022, Andy Wijaya: Kebanggaan Bagi Bangsa

Sekolah sudah ditetapkan 50 persen Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan orang tua diberi kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x