"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng nomor AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo," katanya.
Kabid Humas menerangkan Kapolda Jateng atas dasar surat permohonan itu berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memberi dukungan pelaksanaan pengukuran tanah oleh tim BPN.
Adapun luas tanah yang akan dibebaskan mencakup tanah seluas 124 hektare.
"Kegiatan pengukuran masih berlangsung dan berjalan lancar. Tugas tim bersifat humanis dan semata-mata melakukan pendampingan," sebutnya.
"Penekanan Kapolda agar pelaksanaan pendampingan harus mengedepankan aspek humanis. Dan itu kita atensi dalam pelaksanaannya," tambah Kabid Humas.
Terkait adanya warga yang kontra terhadap pembangunan Bendungan Wadas, Iqbal menegaskan Polri siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Ia menyatakan masalah sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompimda Jateng sejak 2018.
Warga kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun ditolak.
Baca Juga: Muhammadiyah Mengecam Tindakan Represif Yang Terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah