"Reward ini menggambar bagaimana Ditreskrimsus dari Polda Jatim mampu melaksanakan tugas dengan baik," tambah Brigjen Slamet.
Baca Juga: Tak Hanya Festival Balon Terbang, Berikut Fakta-fakta Menarik yang Tersimpan di Cappadocia
Menurutnya, pengungkapan kasus kejahatan siber tersebut bukan merupakan kerja asal-asalan, tetapi ada anggota yang sudah terlatih dan ahli.
"Tentunya ini menggambarkan bagaimana kita mempunyai kepolisian walaupun di Jatim, tetapi bisa mewakili kepolisian di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, dua orang warga negara Indonesia pencipta situs penerima bantuan sosial COVID-19 AS palsu ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim.
Tersangka telah meciptakan 14 situs palsu untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau dana bantuan sosial COVID-19 untuk pengangguran warga negara Amerika senilai 2.000 dolar AS setiap satu data orang, dan untuk dijual Kembali seharga 100 dolar AS setiap satu data orang.***