ZONABANTEN.com – Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya akan kembali ke PPKM Level 3.
Hal ini disampaikan langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.
Luhut juga menyampaikan bahwa pemerintah melakukan beberapa penyesuaian untuk aturan PPKM Level 3.
“Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah pada kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin. Jadi, target pemerintah kesana,” ujarnya.
Baca Juga: Dua Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Diserahkan ke Kejari Palembang
Sebagaimana dikutip ZONABANTEN.com dari Video Siaran Langsung : Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 7 Februari 2022, beberapa penyesuaian dilakukan sebagai berikut:
1. Untuk Industri Ekspor dan Domestik, dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Untuk para karyawan industri, minimal 75% sudah vaksin dosis kedua dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Untuk Kegiatan Supermarket, dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan maksimal pengunjung adalah 60%.