Dalam penyelidikan yang lebih lanjut, diperoleh lagi satu pelaku sebagai penyalahgunaan dan juga kurir narkotika jenis sabu berinisial MD alias Mio (40). Pelaku ditangkap di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 27 Januari 2022, pukul 20.45 Wita. Beserta barang bukti, berupa 12 paket dengan berat 53,81 gram.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Indonesia Mulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayahnya
"Dari ketiga jaringan ini, total sabu yang kami sita sebanyak kurang lebih 1.041,69 kg dan berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di Wilayah Provinsi Bali," pungkasnya.***