Terungkap! Begini Distribusi 1 Kg Sabu dalam Jaringan Surabaya-Bali

- 8 Februari 2022, 16:35 WIB
Terungkap! Begini Distribusi 1 Kg Sabu dalam Jaringan Surabaya-Bali
Terungkap! Begini Distribusi 1 Kg Sabu dalam Jaringan Surabaya-Bali /ANTARA

ZONABANTEN.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkapkan distribusi sebanyak 1 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui jaringan Surabaya (Jawa Timur)-Bali.

"Jadi, ada tiga jaringan yang kami ungkap hari ini, semuanya lintas provinsi mulai dari yang berperan jadi kurir, tukang tempel hingga bandarnya," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra, pada saat jumpa pers di Kantor BNNP Bali, Selasa 8 Februari 2022.

Ia mengungkapkan, bahwa mereka merupakan kelompok jaringan Surabaya-Bali. Berawal dari bandar berinisial RBC (31) didapatkan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 936,47 gram.

Baca Juga: Wajib Baca Sebelum Mengikuti Gelombang 23, Ini 7 Tahapan di Program Kartu Prakerja

Berdasar dari hasil interogasi pelaku RBC, diketahui bahwa pelaku hanya ditugaskan untuk mengedarkan sabu-sabu melalui pengendali yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan tersebut dilakukan, setelah adanya informasi terkait sindikat peredaran gelap narkotika, di sekitar wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Selasa 1 Januari 2022, pukul 16.30 Wita.

Dari pelaku juga diperoleh, barang bukti berupa bungkusan plastik berwarna hitam dengan isi satu klip bening berukuran besar yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 947,83 gram.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Ganjar Pranowo Usai Alami Kecelakaan Sepeda

Lebih dahulu, BNNP Bali menangkap dua pelaku lainnya yang berada dalam satu jaringan Jawa-Bali dengan pelaku RBC. Pada Desember 2021, polisi berhasil menangkap pelaku dengan inisial TR (21) alias Gebril, yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti berupa narkotika sebanyak 41,05 gram.

Dalam penyelidikan yang lebih lanjut, diperoleh lagi satu pelaku sebagai penyalahgunaan dan juga kurir narkotika jenis sabu berinisial MD alias Mio (40). Pelaku ditangkap di Jalan Badak Agung, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Selatan, pada 27 Januari 2022, pukul 20.45 Wita. Beserta barang bukti, berupa 12 paket dengan berat 53,81 gram.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: BMKG: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Indonesia Mulai Hari Ini, Ini Daftar Wilayahnya

"Dari ketiga jaringan ini, total sabu yang kami sita sebanyak kurang lebih 1.041,69 kg dan berhasil menyelamatkan 5.205 orang atau pemakai di Wilayah Provinsi Bali," pungkasnya.***

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x