PPKM Level 3 Bandung Raya Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Aturan Lengkapnya

- 8 Februari 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi PPKM  Level 3
Ilustrasi PPKM Level 3 /Freepik

ZONABANTEN.com - Kasus penyebaran virus Covid-19 varian Omicron sekarang sudah meluas tidak hanya diwilayah Jakarta, tetapi sudah sampai ke Wilayah Bandung Raya.

Hal ini yang menyebabkan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di wilayah Bandung Raya, selain itu berlaku juga di Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau lebih dikenal PPKM, merupakan salah satu program pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

PPKM telah dilakukan sejak januari 2021, mulai dari PPKM, PPKM mikro, PPKM darurat, PPKM level 1 dan hingga level 3 saat ini.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Penyesuaian di Pulau Jawa – Bali oleh Mendagri Antisipasi Omicron

Banyak aturan yang diterapkan saat pelaksanaan PPKM ini, jika melanggar akan dikenakan denda ataupun sanksi.

PPKM dari setiap level memiliki aturan yang berbeda, karena dilihat dari kasus penyebarannya.

Berikut daftar aturan baru PPKM level 3 yang wajib kamu ketahui

Pasar rakyat masih bisa beroperasi sampai dengan pukul 20.00 dan maksimal 60% pengunjung dari kapasitasnya

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x