Kecelakaan Bus di Imogiri, Jasa Raharja: Seluruh Korban Mendapat Santunan

- 7 Februari 2022, 12:15 WIB
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono/ Kementerian BUMN
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono/ Kementerian BUMN /

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2022, Presiden Joko Widodo Akan Hadir pada Hari Puncak ke Kendari

Santunan ini merupakan bentuk dari Kehadiran Negara melalui Jasa Raharja dalam setiap kondisi dari warga negara.

“Sampai dengan saat ini tercatat 13 korban meninggal dunia, dan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta atau sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017 dan diserahkan kepada ahli waris yang sah, setelah dilakukan verifikasi ahli waris” tambah Rivan.

“Pelayanan Jasa Raharja telah menerapkan Sistem pelayanan santunan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, serta juga dengan pihak perbankan, sehingga setelah data lengkap akan segera diserahkan melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan diterima secara utuh dan tepat walaupun di hari libur sekalipun” papar Rivan.

Baca Juga: Demonstrasi Berlanjut, Walikota Ottawa, Kanada Nyatakan Keadaan Darurat

“Jadi kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah” ujarnya.

Lebih lanjut, Rivan memaparkan, “kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket / ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja.”

“Saat ini petugas Jasa Raharja di tengah melakukan pendataan korban” ujarnya.

“Sementara Petugas Jasa Raharja Sukoharjo Jawa Tengah siaga untuk segera melakukan verifikasi data ahli waris sehingga kami harapkan dalam waktu kurang 1x24 jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahli waris yang sah” tutup Rivan.***

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kementerian BUMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah