BPJS Kesehatan Akan Verifikasi Klaim Covid-19 di Rumah Sakit

- 17 April 2020, 00:03 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto:
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto: /Rizal

ZONA BANTEN –BPJS Kesehatan mendapat tugas dari pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit. Penugasan ini didasari pada  Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19. 

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com, beberapa hal dipersiapkan BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung jalannya verifikasi klaim ini, seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Baca Juga: 5 WNA Asal Bangladesh Di Pandeglang Dievakuasi Ke Wisma Atlet Jakarta

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan, khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Adapun alur pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit adalah sebagai berikut :

1. Permohonan pengajuan klaim diajukan oleh pihak rumah sakit melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

2. Persiapkan berkas pendukung, kemudian diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan.

Baca Juga: Dua bayi berstatus PDP COVID-19 di Yogyakarta (DIY) Akhirnya Meninggal

3. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

4. Setelah melakukan verifikasi BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu 7 (tujuh) hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.

5. Setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja.

Baca Juga: Akhirnya, Pasien Sembuh COVID-19 Indonesia Lebih Banyak Dari Yang Meninggal

“Tentu kami mendorong rumah sakit untuk sebaik mungkin menyiapkan berkas pendukung verifikasi klaim, agar prosesnya tidak mengalami kendala dan sesuai petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan. Selain itu, klaim yang diajukan belum pernah diklaim pada program apapun sehingga tidak ada klaim ganda,” jelas Iqbal.

Pembiayaan klaim pasien Covid-19 ini bersumber dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan  atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Dalam hal pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit harus mengembalikan. Sedangkan masa kadaluarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi/wabah dicabut oleh Pemerintah.

Adapun, kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya, adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan  Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di Indonesia. (*)

Artikel in telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul BPJS Kesehatan Siap Melaksanakan Verifikasi Klaim Pasien Covid-19 

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah