BPJS Kesehatan Akan Verifikasi Klaim Covid-19 di Rumah Sakit

- 17 April 2020, 00:03 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto:
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan, foto: /Rizal

ZONA BANTEN –BPJS Kesehatan mendapat tugas dari pemerintah pusat untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19 di rumah sakit. Penugasan ini didasari pada  Surat Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19. 

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com, beberapa hal dipersiapkan BPJS Kesehatan dan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendukung jalannya verifikasi klaim ini, seperti kesiapan sistem informasi dan prosedur, aplikasi penunjang, serta sosialisasi kepada verifikator BPJS Kesehatan dan rumah sakit.

Baca Juga: 5 WNA Asal Bangladesh Di Pandeglang Dievakuasi Ke Wisma Atlet Jakarta

“Tentu BPJS Kesehatan sangat siap melaksanakan penugasan ini. Pengalaman melaksanakan verifikasi klaim yang akuntabel, transparan sesuai dengan prinsip good governance, sudah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh BPJS Kesehatan, khususnya selama mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan adanya ketentuan di atas, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Adapun alur pengajuan klaim Covid-19 oleh rumah sakit adalah sebagai berikut :

1. Permohonan pengajuan klaim diajukan oleh pihak rumah sakit melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

2. Persiapkan berkas pendukung, kemudian diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Berkas klaim pasien Covid-19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan.

Baca Juga: Dua bayi berstatus PDP COVID-19 di Yogyakarta (DIY) Akhirnya Meninggal

3. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x