“Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan untuk memberikan sanksi,” katanya.
Seperti halnya penerapan PSBB di Jakarta, beberapa moda transportasi masih tetap beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang. (*)
Artikel ini telah dimuat di pikiran-rakyat.com dengan judul
Ridwan Kamil: PSBB di Bodebek Dimulai Rabu Pukul 00:00 WIB