PSBB di WIlayah Bodebek Jawa Barat Memasuki Tahap Sosialisasi

- 13 April 2020, 08:50 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers soal PSBB Bodebek di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

ZONA BANTEN - Setelah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal persetujuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bodebek (Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) , Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan beberapa pemerintah kabupaten/kota terkait segera melakukan tahap sosialisasi pada hari Senin (13/4)  sampai pada tanggal Selasa 14 April 2020. 

Seperti dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com ,Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa  pemberlakuan PSBB di Bodebek sendiri akan dimulai pada Rabu 15 April 2020 pukul 00:00 WIB, dengan masa pemberlakuan selama 14 hari.

“Menteri Kesehatan (RI) sudah mengirimkan surat persetujuan (PSBB) kemarin sore yang menyatakan bahwa lima wilayah (Bodebek) di Provinsi Jawa Barat itu disetujui untuk melaksanakan PSBB,” kata Kang Emil saat melakukan jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu 12 April 2020.

Baca Juga: Banten Bergegas Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kawasan Tangerang Raya

“Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 bulan April 2020 ini selama 14 hari. Setelah 14 hari nanti, kita evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya,” tambahnya.

Penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor akan sedikit berbeda. Hal ini karena karakter wilayah yang berbeda dengan kawasan perkotaan. Kecamatan yang masuk zona merah akan diberlakukan PSBB secara maksmial dengan menutup akses  dan membatasi berbagai kegiatan kemasyarakatan. 

 “Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Kang Emil.

Baca Juga: PSBB di wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi Disetujui Kemenkes

“Karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya terbagi dua, di zona merah, di kecamatan-kecamatan tertentu, PSBB-nya maksimal. Di bukan zona merah, PSBB-nya akan menyesuaikan antara minimal sampai menengah. Khusus untuk Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” imbuhnya.

Terkait sanksi saat diterapkannya PSBB,Kang Emil menyerahkan kebijakan kepada bupati/wali kota yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat agar sesuai situasi daerahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x