ZONA BANTEN - Setelah DKI Jakarta dan Kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) di Provinsi Jawa Barat , Kini giliran Provinsi Banten bergegas untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) , setelah Kementrian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin penerapan PSBB di kawasan Tangerang Raya.
Penerapan PSBB sendiri bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang grafik kasusnya terus meningkat setiap harinya dengan kawasan Jabodetabek menjadi episentrum COVID-19 di Indonesia
Kawasan Tangerang Raya sendiri meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Ketiga Kota/Kabupaten ini merupakan wilayah yang bersinggungan dengan DKI Jakarta.
Izin penerapan PSBB di Tangerang Raya itu dikeluarkan Menkes RI melalui KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.0 1.07/MENKES/249/ 2O2O
Seperti dikabarkan sebelumnya oleh Seputartangsel.com, Izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI itu juga diunggah oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim di akun instagram resminya, @wh_wahidin_halim, Minggu 12 April sekitar pukul 17.29 WIB.
Sebelumnya, seperti termuat di laman covid19.go.id , Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Provinsi Banten telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya pada Minggu (12/4).
“Hari ini Kemenkes telah menerima pengajuan PSBB untuk Provinsi Banten, meliputi kota dan kabupaten Tangerang serta kota Tangerang Selatan,” ungkap Yurianto di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu (12/4).