ZONA BANTEN - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, telah menyetujui permintaan Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), setelah pasien positif Covid-19 di Jakarta hampir menembus angka 1500.
Gubernur DKI akan mulai memberlakukan PSBB pada Jum’at 10 April 2020. Kendali penuh penanganan pandemi corona (Covid-19) kini berada di tangan Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang DPR-RI dari komisi IX mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk mematuhi arahan Gubernur ini.
Baca Juga: OJK Meminta Penundaan Penagihan Oleh Debt Collector Selama Pandemi
"Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat di Jakarta mematuhi arahan Gubernur DKI demi keselamatan bersama. Pandemi ini harus kita hadapi bersama,” ajak Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, Rabu 8 April 2020.
Menurut Mufida, Gubernur DKI Jakarta sudah mengharapkan kebijakan yang lebih membatasi lalu lintas dan gerak masyarakat sejak beberapa pekan lalu.
"Alhamdulillah akhirnya sekarang bisa dapat izin melaksanakan PSBB. Semoga bisa membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-10," harap Mufida.
Untuk itu, lanjut Mufida, Gubernur dan jajarannya harus mengambil langkah cepat dan taktis. Mufida mendukung Gubernur DKI Jakarta menggunakan kewenangannya, mengambil langkah berani untuk menyelamatkan jutaan warga DKI Jakarta
Baca Juga: Jaga Harga Pangan Stabil Di Tengah Pandemi Corona, Bulog Lebak - Pandeglang Gelar OP
"PSBB, bisa diberlakukan secara optimal. Sebenarnya sy berharap dilakukan semi karantina wilayah untuk titik-titik episentrum di Jakarta. Tapi gak papa, kita coba PSBB ini, walau kebijakan ini sebagian besar relatif sudah dilaksanakan. Bedanya, PSBB lebih kuat secara kebijakan, tidak lagi bersifat himbauan," ujar anggota dewan dari Dapil Jakarta 2 ini.