OJK Meminta Penundaan Penagihan Oleh Debt Collector Selama Pandemi

- 8 April 2020, 07:58 WIB
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan. //Otoritas Jasa Keuangan

ZONA BANTEN – Lembaga pinjaman diminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  untuk menghentikan sementara pena­gihan kepada masyarakat yang terdampak wabah COVID-19, termasuk penarikan barang oleh debt colector jika nasabah sudah mengajukan permohonan keringanan ­cicilan.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, Sekar Putih Djarot, selaku Juru Bicara OJK mengatakan,OJK masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui surel atau telepon call center OJK berkaitan dengan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat.

”Terhadap hal tersebut, OJK menegaskan dan meminta kerja sama nasabah dan bank atau perusahaan pembia­yaan,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis, Senin 6 April 2020.

Baca Juga: Kobe Bryant Masuk Daftar Naismith Memorial Basketball Hall of Fame 2020.

Dalam keterangannya, OJK telah mengeluarkan peraturan sehingga bank atau leasing dapat menunda pembayaran cicilan maksimal satu tahun. Meskipun implementasi kebijakan tersebut dapat bervariasi diserahkan pada bank atau leasing.

”Bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi pe­nyer­taan modal sementara atau lainnya sesuai dengan kesepakatan baru,” ujarnya.

Hal yang perlu digarisbawahi adalah, nasabah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk mendapatkan keringan­an. Keringanan cicilan biaya didapatkan jika permohonan tersebut telah disetujui bank atau leasing tersebut.

Baca Juga: Inilah Profil Singkat SUV Terlaris Di Indonesia Mitsubishi Pajero

”Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah,” ujar Sekar.

Namun, jika nasabah tidak mengajukan keringanan, dia mengatakan, bank atau leasing masih dapat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan kredit. Hal itu termasuk nagi nasabah yang kreditnya sudah macet sebelum wabah COVID-19.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x