Tahun Baru Imlek 2022, Catat Ini Aturan Prokes dari Kemenag

- 31 Januari 2022, 12:47 WIB
Infografis Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022/Kemenag.go.id
Infografis Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022/Kemenag.go.id /

ZONABANTEN.com - Tahun baru Imlek 2573 Khongzili, Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi  jatuh pada Selasa, 1 Januari 2022.

Seluruh umat Khonghucu di Tanah Air dan seluruh warga masyarakat yang merayakannya diharapkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan protokol kesehatan dalam untuk perayaan Imlek 2022 lewat Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022.

Surat Edaran itu diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Konghucu dalam menyelenggarakan rangkaian acara Hari Raya Tahun Baru Imlek 2753 Kongzili ditengah kondisi Pandemi Covid 19.

Baca Juga: Sebagai Teman Libur Imlek, Berikut 7 Rekomendasi Drama China

Surat edaran tersebut juga ditujukan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19.

Dikutip Zona Banten dari website kemenag, berikut ini aturan prokes Imlek 2022.

Ketentuan pelaksanaan Hari Raya Imlek 2573 Kongzili dapat dilaksanakan di Klenteng, Miao, Litang, Xuetang.

Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid 19 yang ketat.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x