Tahun Baru Imlek 2022, Catat Ini Aturan Prokes dari Kemenag

- 31 Januari 2022, 12:47 WIB
Infografis Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022/Kemenag.go.id
Infografis Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2022/Kemenag.go.id /

Tidak dianjurkan pergi ke luar kota atau mudik.

Baca Juga: Jelang Imlek, Menag Minta Perayaan Dilakukan Sederhana dan Tak Abai Prokes

Dirayakan dengan sederhana dan terbatas, menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid 19 di lingkungan masing-masing.

Berbagi kepada sesama, membantu masyarakat yang membutuhkan.

Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ting Kong/Jian Tiang Gong) dapat dilakukan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid 19 yang ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh dapat dilakukan secara terbatas, maksimal 10% (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid 19 yang ketat.

Baca Juga: Begini Cara Korea Utara Merayakan Tahun Baru Imlek Setiap Tahunnya

Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid 19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid 19.

Jika terjadi perkembangan ekstrem Covid 19, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Halaman:

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah