Pelaku Pemerasan dengan Modus Korban Tabrak Lari Berhasil Ditangkap, Terancam 4 tahun Penjara

- 30 Januari 2022, 20:56 WIB
Modus kejahatan seorang pria berpura-pura ditabrak lari dan meneriaki pengendara mobil sebagai maling.
Modus kejahatan seorang pria berpura-pura ditabrak lari dan meneriaki pengendara mobil sebagai maling. /Tangkapan layar Instagram/@magelang_raya

ZONABANTEN.com- Pelaku berinisial AF yang melakukan pemerasan dengan modus menjadi korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berhasil ditangkap Polisi di rumah kontrakannya Pancoran Mas, Depok.

Polisi menangkap AF dirumah kontrakannya di pancoran Mas, Depok dengan modus sebagai korban tabrak lari dan melakukan pemerasan serta tuduhan memfitnah dimana kejadiannya di kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono menyebut pelaku merupakan mantan pecandu putau dan heroin. AF melakukan aksinya lantaran membutuhkan uang untuk membeli obat.

Baca Juga: Seragam Baru Satpam, Saat HUT Satpam Ke-41 Februari Mendatang

"Karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan yang memang lagi melaksanakan terapi, karena yang bersangkutan pernah menggunakan heroin atau putau," ungkap Kombes Budi kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Timur, pada hari Minggu, 30 Januari 2022.

Saat melakukan aksinya menurut Budi, tersangka memang memanfaatkan bekas luka yang dialaminya untuk pura-pura tertabrak. Luka itu akibat dari tabrakan yang sudah terjadi lama.

"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi itu adalah luka lama. Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk dan kakinya ada bekas cacat diseset kulitnya sehingga agak pincang jalannya," tuturnya.

Sehingga atas perbuatannya tersebut, AF akan dikenakan dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang fitnah dan melakukan pemerasan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara 9 bulan dan 4 tahun.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x