Guna Lindungi Masyarakat, Kemendag Tertibkan Expert Advisor atau Robot Trading Tak Berizin

- 29 Januari 2022, 11:37 WIB
Kemendag tindak tegas usaha penjualan expert advisor atau robot trading tidak berizin/kominfo
Kemendag tindak tegas usaha penjualan expert advisor atau robot trading tidak berizin/kominfo /

ZONABANTEN.com - Maraknya investasi dan trading illegal yang ditakutkan merugikan masyarakat, Kemendag akhirnya turun tangan.

Dalam rangka melindungi masyarakat dari investasi ilegal, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan bertindak tegas terhadap usaha penjualan expert advisor atau robot trading tidak berizin dari PT DNA Pro Akademi, Jumat, 28 Januari 2022.

Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono mengatakan, "Kegiatan penertiban ini merupakan hasil temuan pengawasan terhadap PT DNA Pro Akademi yang telah menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor/robot tradingdengan menggunakan sistem MLM atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha (NIB) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 (perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima,dan los pasar lainnya) yang belum berlaku secara efektif, terverifikasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung."

Baca Juga: Lirik Lagu Mawtini: Suara Perjuangan Ibrahim Tuqan untuk Kebebasan Rakyat Palestina

Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhanajuga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.

"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id,”  ujarnya.

“Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan PenindakanBappebti Aldison menambahkan bahwa kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha.

Baca Juga: ‘Beautiful Part 3’ Milik Wanna One Berhasil Puncaki Tangga Lagu iTunes di Seluruh Dunia

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x