DPR Setujui Kemhan Jual Dua Kapal Perang

- 27 Januari 2022, 19:00 WIB
DPR Setujui Kemhan Jual Dua Kapal Perang, Limit Harga Rp.695 Juta dan Rp.4,91 miliar
DPR Setujui Kemhan Jual Dua Kapal Perang, Limit Harga Rp.695 Juta dan Rp.4,91 miliar /lantamal7-koarmada2.tnial.mil.id

Lebih lanjut Prabowo menyampaikan bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak beroperasi karena sudah keropos.

Kondisi keseluruhan seperti kelistrikan, permesinan dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak berfungsi dengan baik.

Nilai taksir limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.

Baca Juga: WeChat dan Tiktok Masuk Daftar Merk dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia

Sedangkan nilai taksir KRI Teluk Mandar 514 limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.

"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," pungkas Prabowo.

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x