Lebih lanjut Prabowo menyampaikan bahwa hasil dari penelitian yang dilakukan TNI AL didapatkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak beroperasi karena sudah keropos.
Kondisi keseluruhan seperti kelistrikan, permesinan dan peralatan navigasi dua kapal tersebut sudah tidak berfungsi dengan baik.
Nilai taksir limit jual atau lelang KRI Teluk Penyu 513 sebesar Rp4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp121,03 miliar.
Baca Juga: WeChat dan Tiktok Masuk Daftar Merk dengan Pertumbuhan Tercepat di Dunia
Sedangkan nilai taksir KRI Teluk Mandar 514 limit jual atau lelang sebesar Rp695 juta dengan nilai perolehan Rp121,90 miliar.
"Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL," pungkas Prabowo.