Viral! Beredar informasi di Media Sosial Bahwa Permen Yupi Haram, Begini Kata BPJH

- 25 Januari 2022, 23:50 WIB
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay /

“Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. Makanya, produsen permen harus mengetahui soal aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan gampang membuktikan kepada publik,” tegasnya.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum selaku produsen permen yupi telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id pada 24 Desember 2021.

PT. Yupi Indo Jelly Gum total yang mendaftarkan 262 produk dan saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi COVID 19 di Bintan, Jokowi: Ini akan Memagari Kita Semuanya

“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” jelasnya.

Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun saat itu tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH.

PT Yupi Indo Jelly Gum hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Mau Lebih Rileks? Coba Lakukan 18 Cara Relaksasi yang Sederhana dan Efektif Berikut Ini

Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.

“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x