Viral! Beredar informasi di Media Sosial Bahwa Permen Yupi Haram, Begini Kata BPJH

- 25 Januari 2022, 23:50 WIB
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay
Beredar Informasi di media sosial bahwa permen yupi haram karena menggunakan kulit babi/ pixabay /

ZONABANTEN.com - Beredar informasi yang menyebutkan Permen Yupi haram karena terbuat dari kulit babi tengah viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham akhirnya angkat bicara.

Aqil meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram.

“Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya, justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya, Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga: Akibat Penambahan Kasus Corona, Jepang Akhirnya Resmikan Perpanjangan Status Darurat

Aqil mengingatkan semua perusahaan yang memproduk makanan, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram.

Hal tersebut disebabkan persoalan halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia telah memiliki regulasi yang tegas soal produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014.

Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Khusus Kaum Wanita! Segera Tinggalkan Pasangan Anda Jika Ia Menunjukkan 20 Sinyal Buruk Ini

Halaman:

Editor: IDHY ADHYANINDA SUGENG MULYANDINI

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x