96 Kapal Pengangkut Batu Bara ke Manca Negara Diizinkan Kementrian ESDM

- 20 Januari 2022, 22:12 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap dari batu bara.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap dari batu bara. /PLTU Indramayu/Rini Suryani

ZONABANTEN.com – Kementerian ESDM lewat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin atas nama Pemerintah mengizinkan 96 kapal pengangkut batu bara ke manca negara.

Kebijakan ini bertentangan dengan pelarangan ekspor batu bara yang sekarang masih diterapkan di Indonesia saat ini.

"Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," katanya dalam temu media di Jakarta, Kamis (20/1).

Dia menerangkan terdapat 75 kapal yang memperoleh izin mengangkut batu bara dari perusahaan tambang ksebab mereka sudah memenuhi syarat ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 100 persen atau lebih.

Baca Juga: G20 Indonesia: Presiden Jokowi Rangkul Swasta Berperan Riil di Sektor Utama G20

Kemudian, lanjutnya, ada 12 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang belum  memenuhan syarat ketentuan penjualan ke pasar domestik kurang dari 100 persen.

Tetapi, mereka sudah mengajukan surat pernyataan di atas material akan memenuhi DMO dan bersedia mendapat sanksi bila terbukti melanggar.

Lebih lanjut lagi terdapat pula sembilan kapal yang mengangkut batu bara dari perusahaan-perusahaan dagang atau traders.

Pemerintah juga telah memberi izin kapal-kapal ini berangkat sebab tidak ada kewajiban bagi perusahaan dagang yang memenuhi ketentuan DMO.

Ridwan menyatakan ada dua alasan pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022.

Pertama, kebijakan itu untuk memberhentikan operasi tongkang dan vessel, sehingga pemerintah dapat mengerahkan kapal-kapal pengangkut itu untuk mengirim batu bara ke 17 PLTU agar tidak terjadi pemadaman listrik.

Baca Juga: Ini Dia! 9 Calon Lembaga Pemeriksa Halal yang diverifikasi Kemenag

Kedua supaya kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk membedri kemudahan Pemerintah untuk mengisi pasokan batu bara dalam negeri lebih dulu.

"Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri," tambahnya.

Selain itu Pemerintah juga telah memberi izin 139 perusahaan tambang batu bara untuk kembali melaksanakan kegiatan ekspor batu bara ke manca negara.

Ia menyatakan pihaknya telah mengolah Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pelarangan Penggunaan bbatu bara ke manca negara  dan pengenaan denda, termasuk mencabut larangan ekspor bagi perusahaan-perusahaan PKP2B/IPUK yang sudah memenuhi DMO.

"Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor," tutup pembicaraannya.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x